Direktorat Pelayanan Lalu Lintas Barang & Penanaman Modal
Direktorat Pelayanan Lalu Lintas Barang & Penanaman Modal mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan ketentuan-ketentuan di bidang layanan penanaman modal dan lalu lintas barang.
Untuk memberikan kemudahan dan kecepatan pelayanan perizinan baik dari pelaku usaha maupun pemroses maka dibangunlah sistem pelayanan perizinan berbasis online dan terintegrasi dengan nama IIBOSS Batam. IBOSS Batam merupakan Sistem aplikasi perizinan secara elektronik yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission Nasional di wilayah KPBPB Batam.
Penerbitan perizinan yang telah terdaftar di OSS Nasional dan terintegrasi dengan IBOSS Batam memerlukan verifikasi terlebih dahulu oleh pihak BP Batam, meliputi Perizinan Berusaha dan Perizinan Berusaha Untuk Mendukung Kegiatan Usaha sebagaimana yang telah diatur pada Peraturan Pemerintah nomor 41 Tahun 2021.
Dapat diakses ke https://iboss.go.id/